KONSEP DASAR SISTEM INFORMASI KESEHATAN
PENDAHULUAN
Sistem Informasi kesehatan merupakan
salah satu bagian penting yang tidak dapat dipisahkan dari Sistem Kesehatan di
suatu negara. Kemajuan atau kemunduran Sistem Informasi Kesehatan selalu
berkorelasi dan mengikuti perkembangan Sistem Kesehatan, kemajuan Teknologi
Informasi dan Komunikasi ( TIK ) bahkan mempengaruhi Sistem Pemerintahan yang
berlaku di suatu negara. Sistem informasi kesehatan merupakan salah satu bentuk
pokok Sistem Kesehatan Nasional ( SKN ) yang dipergunakan sebagai dasar dan
acuan dalam penyusunan berbagai kebijakan, pedoman dan arahan penyelenggaraan
pembangunan kesehatan serta pembangunan berwawasan kesehatan.
Dengan sistem Informasi
kesehatan yang baik maka akan membuat masyarakat tidak buta dengan semua
permasalahan kesehatan. Dan mau membawa keluarga nya berobat dengan mudah bukan
lagi dengan birokrasi yang rumit yang membuat masyarakat enggan membawa anggota
keluarganya berobat di pelayanan kesehatan yang disediakan oleh pemerintah
DASAR HUKUM SISTEM
INFORMASI KESEHATAN
DEFINISI SISTEM INFORMASI
KESEHATAN
Sistem Informasi
Kesehatan ( SIK ) adalah integrasi
antara perangkat, prosedur dan kebijakan yang digunakan untuk mengelola
siklus informasi secara sistematis untuk mendukung pelaksanaan manajemen
kesehatan yang terpadu dan menyeluruh dalam kerangka pelayanan kesehatan kepada
masyarakat.
Dasar hukum pengembangan
sistem informasi kesehatan di Indonesia adalah :
1.UUD 1945, Pasal 28 ;
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk
mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari,
memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan
menggunakan segala jenis saluran yang tersedia;
2.Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
3.Peraturan Pemerintah RI
Nomor 46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan;
4.Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor : 1144/MENKES/PER/VII/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Kesehatan mengamanatkan pusat data dan informasi ( PUSDATIN )
sebagai pelaksana tugas kementrian kesehatan di bidang data dan informasi
kesehatan;
5.Kepmenkes RI Nomor 511
tahun 2002 tentang Kebijakan Strategi Pengembangan Sistim Informasi Kesehatan
Nasional ( SIKNAS )
6.Kepmenkes RI Nomor :
932/Menkes/SK/VIII/2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengembangan Sistem
Laporan Informasi Kesehatan Kabupaten / Kota;
7.Kepmenkes RI Nomor :
004/Menkes/SK/I/2003 tentang Kebijakan dan Strategi Desentralisasi Bidang
Kesehatan;
8.Keputusan Menteri
Kesehatan Nomor 128 tahun 2004 tentang Kebijakan Dasar Pusat Kesehatan
Masyarakat;
9.Keputusan Menteri
Kesehatan RI Nomor 837 Tahun 2007 tentang Pengembangan Jaringan Komputer (
SIKNAS ) Online Sistem Informasi Kesehatan Nasional
PENGERTIAN
Sistem Informasi
Kesehatan ( SIK ) adalah suatu sistem pengelolaan data dan informasi kesehatan
di semua tingkat pemerintahan secara sistematika dan terrintegasi untuk
mendukung manajemen kesehatan dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan
kepada masyarakat.
Sistem Informasi
Kesehatan merupakan gabungan
perangkat dan prosedur yang digunakan untuk mengelola siklus informasi ( mulai
dari pengumpulan data sampai pemberian umpan balik informasi ) untuk mendukung
pelaksanaan tindakan tepat dalam perencanaan, pelaksanaan dan pemantauan
kinerja sistem kesehatan. Informasi kesehatan selalu diperlukan dalam pembuatan
program kesehatan mulai dari analisis situasi, penentuan prioritas, pembuatan
alternatif solusi, pengembangan program, pelaksanaan dan pemantauan hingga
proses evaluasi.
DEFINISI SISTEM INFORMASI
KESEHATAN
Sistem Informasi
Kesehatan ( SIK ) adalah integrasi
antara perangkat, prosedur dan kebijakan yang digunakan untuk mengelola
siklus informasi secara sistematis untuk mendukung pelaksanaan manajemen
kesehatan yang terpadu dan menyeluruh dalam kerangka pelayanan kesehatan kepada
masyarakat.
TUJUAN DAN MANFAAT SISTEM
INFORMASI KESEHATAN
1.Tujuan
Sistim Informasi Kesehatan
Tujuan dari
dikembangkannya sistem informasi kesehatan adalah :
1.Sistem informasi
kesehatan ( SIK ) merupakan subsistem dari Sistem Kesehatan Nasional ( SKN )
yang berperan dalam memberikan informasi untuk pengambilan keputusan di setiap
jenjang adminisratif kesehatan baik di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota
atau bahkan pada tingkat pelaksana teknis seperti Rumah Sakit ataupun Puskesmas
2.Dalam bidang kesehatan
telah banyak dikembangkan bentuk-bentuk Sistem Informasi Kesehatan ( SIK ),
dengan tujuan dikembangkannya berbagai bentuk SIK tersebut adalah agar dapat
mentransformasi data yang tersedia melalui sistem pencatatan rutin maupun non
rutin menjadi sebuah informasi.
Manfaat Sistim
Adapun manfaat adanya
sistim informasi kesehatan dalam suatu fasilitas kesehatan diantaranya:
1.Memudahkan setiap
pasien untuk melakukan pengobatan dan mendapatkan pelayanan kesehatan
2.Memudahkan fasilitas
kesehatan untuk mendaftar setiap pasien yang berobat
3.Semua kegiatan di
fasilitas kesehatan terkontrol dengan baik ( bekerja secara terstruktur ).
SASARAN SISTEM INFORMASI
KESEHATAN
Sasaran dalam upaya
pemantapan dan pengembangan sistem informasi kesehatan meliputi :
1. Terciptanya
pengorganisasian
2. Ditetapkannya
kebutuhan esensial data / informasi
3. Dihasilkannya
berbagai informasi kesehatan di seluruh tingkat administrasi secara teratur,
4. Tersedianya
dukungan teknis dan sumber daya yang memadai dalam rangka pemantapan
5. Pengembangan
bank data kesehatan, pengembangan jaringan komunikasi komputer dan informasi
1.Sistem Informasi Dinas
Kesehatan
Merupakan sistem
informasi kesehatan yang dikelola oleh dinas kesehatan baik kabupaten / kota
dan provinsi. Laporan yang masuk ke dinas kesehatan kabupaten / kota dari semua
fasilitas kesehatan ( kecuali milik Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat )
dapat berupa laporan softcopy dan laporan hardcopy.
Laporan hardcopy dientri
kedalam aplikasi SIKDA generik, lapor-an softcopy diimpor ke
dalam aplikasi SIKDA Generik, selanjutnya semua bentuk laporan diunggah ke Bank
Data Kesehatan Nasional. Dinas kesehatan provinsi melakukan hal yang sama
dengan dinas kesehatan kabupaten / kota untuk laporan dari fasilitas kesehatan
milik provinsi.
2. Pengguna Data
oleh Kementrian Kesehatan
Data kesehatan yang sudah
diterima di Bank Data Kesehatan Nasional dapat dimanfaatkan oleh semua
unit-unit program di Kementerian Kesehatan dan UPT-nya serta dinas kesehatan
dan UPTP/D-nya.
STRATEGI SISTEM INFORMASI
KESEHATAN
Berdasarkan kepada analisis
situasi dan kebijakan yang telah ditetapkan, maka strategi pengembangan
SIKNAS adalah :
1.Integrasi sistem
informasi kesehatan yang ada
Pengertian terintegrasi
tidak bermaksud mematikan/ menyatukan semua sistem informasi yang ada.
Sistem-sistem informasi yang lebih efisien bila digabungkan akan disatukan.
Sistem-sistem informasi lainnya, pengintegrasian lebih berupa pengembangan:
pembagian tugas, tanggung jawab dan otoritas-otoritas dan mekanisme saling
hubung. Dengan integrasi ini diharapkan semua sistem informasi yang ada akan
bekerja secara terpadu dan sinergis membentuk SIKNAS. Pembagian tugas dan
tanggung jawab akan memungkinkan data yang dikumpulkan memiliki kualitas dan
validitas yang baik. Otaritas akan menyebabkan tidak adanya duplikasi dalam pengumpulan
data, sehingga tidak akan terdapat informasi yang berbeda-beda mengenai suatu
hal. Mekanisme saling hubung, khususnya dengan Pusat Data dan Informasi
Departemen Kesehatan akan menjamin dapat dilakukannya pengolahan dan analisis
data secara komprehensif.
2.Penyelenggaraan
pengumpulan dan pemanfaatan bersama (sharing) data dan informasi terintegrasi
Pertimbangan akan
perlunya mengkoordinasikan lima jenis pengumpulan data yang masing-masing
memiliki kekhasan dan kepentingan yang sangat signifikan, yaitu:
a. Surveilans,
yang meliputi surveilans penyakit, gizi, kesehatan lingkungan dan pemantauan
ketersediaan obat
b. Pencatatan dan
pelaporan data rutin dari UPT kabupaten / kota ke Dinas Kesehatan Kabupaten /
Kota, dari UPT provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota ke Dinas Kesehatan
Provinsi ke Departemen Kesehatan (kegiatan-kegiatan ini memerlukan suatu sistem
pencatatan dan pelaporan yang terintegrasi dan terkoordinasi.
c. Pencatatan
dan pelaporan program-program kesehatan khusus yang ada, seperti program
pemberantasan malaria
d. Pencatatan
dan pelaporan sumber daya dan administrasi kesehatan yang sudah berjalan
seperti ketenaga kesehatan ( Sinakes, Sidiklat, dan lain-lain )
e. Survei dan
penelitian untuk melengkapi data dan informasi dari pengumpulan data rutin,
yang meliputi baik yang berskala nasional ( seperti Survei Kesehatan Nasional
), maupun yang berskala provinsi dan Kabupaten / Kota ( SI IPTEK Kesehatan /
Jaringan Litbang Kesehatan )
3.Fasilitasi pengembangan
sistem informasi kesehatan daerah
Sistem Informasi
Kesehatan Daerah mencakup SIK yang dikembangkan di unit-unit pelayanan
kesehatan (khususnya puskesmas dan rumah sakit), SIK kabupaten / kota, dan SIK
provinsi. Sistem Informasi Kesehatan ( SIK ) di Puskesmas memiliki
tanggungjawab untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan :
a. Mencatat dan
mengumpulkan data baik kegiatan dalam gedung maupun luar gedung.
b. Mengolah data.
c. Membuat
laporan berkala ke Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota.
d. Memelihara
bank data.
e. Mengupayakan
penggunaan data dan informasi untuk manajemen pasien .dan manajemen unit
puskesmas.
f. Memberikan
pelayanan data dan informasi kepada masyarakat dan pihak-pihak berkepentingan
lainnya di wilayah kerjanya.
Sistem Informasi
Kesehatan di rumah sakit memiliki tanggungjawab untuk melaksanakan
kegiatan-kegiatan :
a. Memantau
indikator kegiatan-kegiatan penting rumah sakit ( penerimaan pasien, lama
rawat, pemakaian tempat tidur, mortalitas, waktu tunggu dan lain-lain )
b. Memantau kondisi
finansial rumah sakit ( cost recovery ).
c. Memantau
pelaksanaan sistem rujukan.
d. Mengolah data.
e. Mengirim laporan
berkala ke Dinas Kesehatan/ Pemerintah setempat.
f. Memelihara
bank data.
g. Mengupayakan
penggunaan data dan informasi untuk manajemen pasien dan manajemen unit rumah
sakit.
h. Memberikan
pelayanan data dan informasi kepada masyarakat dan pihak-pihak berkepentingan
lainnya di wilayah kerjanya.
Sistem Informasi
Kesehatan Kabupaten / Kota memiliki tanggungjawab untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan
:
a. Mengolah
data dari unit-unit pelayanan kesehatan dan sumber-sumber lain
b. Menyelenggarakan
survei / penelitian bilamana diperlukan.
c.
Membuat profil kesehatan kabupaten / kota untuk memantau dan mengevaluasi
pencapaian Kabupaten / kota untuk memantau dan mengevaluasi pencapaian
Kabupaten / Kota sehat.
4.Pengembangan pelayanan
data dan informasi untuk masyarakat
Pemanfaatan fasilitas
intranet dan internet karena penggunaannya sudah meluas di masyarakat. Depkes
menyelenggarakan pelatihan bagi tenaga-tenaga fungsional pengelola data dan
informasi kesehatan.
5.Pengembangan teknologi
dan sumber daya informasi
SISTEM APLIKASI DAERAH (
SIKDA ) GENERIK
Dalam upaya mengatasi
fragmentasi data, pemerintah sedang mengembangkan aplikasi yang disebut dengan
Sistim Aplikasi Daerah ( Sikda ) Generik. Sistem Informasi Kesehatan berbasis
Generik mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
1.Input pencatatan dan
pelaporan berbasis elektronik (computerized)
2.Input data hanya
dilakukan di tempat adanya pelayanan kesehatan
3.Tidak ada duplikasi (
hanya dilakukan satu kali )
4.Akurat, tepat, hemat
sumber daya ( efisien ) dan transparan. Terjadi pengurangan beban kerja
sehingga petugas memiliki waktu tambahan untuk melayani pasien atau masyarakat.
Dalam perkembangannya
sistem informasi kesehatan dapat dikelompokkan menjadi dua ( berdasarkan pada
karakteristik integrasi sistim informasi ), yaitu:
1.Sistem informasi yang
mempunyai derajat integritas internal yang tinggi
1.Sistem informasi rekam
medis elektronik
2.Sistem informasi
manajemen dokumen
3.Sistem informasi
farmasi
4.Sistem informasi
geografis
5.Sistem pendukung
pengambilan keputusan kesehatan
6.Sistem informasi
eksekutif
7.Data warehouse dan
datamining
2.Sistem informasi yang
mempunyai derajat integrasi eksternal yang tinggi
1.Telemedicine
2.Internet, intranet,
ekstranet
3.Sistem informasi
kesehatan publik.
SISTEM INFORMASI
KESEHATAN DI PUSKESMAS
Dalam pelaksanaannya,
puskesmas di Indonesia sudah menganut sistem informasi kesehatan yang
dicanangkan pemerintah. Sistem informasi kesehatan yang dianut puskesmas pada
saat ini masih di dominasi oleh SP2TP. seperti diketahui bahwa puskesmas adalah
ujung tombak pemerintah dalam upaya pelayanan kesehatan di masyarakat. Sesuai
dengan KEPMENKES RI No 128 tahun 2004 tentang kebijakan dasar pusat kesehatan
masyarakat bahwa puskesmas di definisikan sebagai unit pelaksana teknis di
kabupaten / kota yang bertanggung-jawab melaksanakan pembangunan kesehatan di
suatu wilayah. Proses penyelenggaraan, pemantauan serta penilaian yang
dilakukan puskesmas terhadap rencana kegiatan yang telah ditetapkan baik rencan
upaya wajib maupun pengembangan dalam mengatasi masalah kesehatan yang ada di
wilayahnya. Salah satu bentuk pemantauan adalah dengan Sistem Informasi
Manajemen Puskesmas (SIMPUS).
SIMPUS merupakan pilihan
bagi daerah dalam pengembangan sistem informasi kesehatan yang lebih cepat dan
akurat. Pada potensi yang dimilikinya sebenarnya SIMPUS dapat menggantikan
sistem pencatatan dan pelaporan terpadu puskesmas (SP2TP). Karena SIMPUS
merupakan hasil dari pengolahan berbagai sumber informasi seperti SP2TP, survei
lapangan, laporan lintas sektor, dan laporan sarana kesehatan swasta. Seiring
kemajuan teknologi, SIMPUS pun dikembangkan melalui sistem komputerisasi dalam
suatu software yang bekerja dalam sebuah sistem operasi.
Tetapi kendalanya SIMPUS masih belum berjalan secara optimal di daerah.
KETERKAITAN SISTEM
INFORMASI KESEHATAN DENGAN RAHASIA MEDIS
1.PENGERTIAN REKAM MEDIS Rekam medis adalah
keterangan baik yang tertulis maupun terekam tentang identitas, anamnesa,
penentuan fisik, laboratorium, diagnosa segala pelayanan dan tindakan
medik yang diberikan kepada pasien dan pengobatan baik yang dirawat inap,
rawat jalan maupun yang mendapatkan pelayanan gawat darurat Rekam medis
mempunyai pengertian yang sangat luas, tidak hanya sekedar kegiatan pencatatan,
akan tetapi mempunyai pengertian sebagai suatu sistem penyelenggaraan
rekam medis yaitu mulai pencatatan selama pasien mendapatkan pelayanan
medik, dilanjutkan dengan penanganan berkas rekam medis yang meliputi
penyelenggaraan penyimpanan serta pengeluaran berkas dari tempat penyimpanan
untuk melayani permintaan / peminjaman apabila dari pasien atau untuk keperluan
lainnya. Rekam medis mempunyai 2 bagian yang perlu diperhatikan yaitu
: bagian pertama adalah tentang individu : suatu informasi tentang kondisi
kesehatan dan penyakit pasien yang bersangkutan dan sering disebut Patient
Record bagian kedua adalah tentang manajemen: suatu informasi
tentang pertanggungjawaban apakah dari segi manajemen maupun keuangan dari
kondisi kesehatan dan penyakit pasien yang bersangkutan. Rekam medis juga
merupakan kompilasi fakta tentang kondisi kesehatan dan penyakit seorang pasien
yang meliputi dua hal :
1.Data terdokumentasi
tentang keadaan sakit sekarang dan waktu lampau
2.Pengobatan yang telah
dan akan dilakukan oleh tenaga kesehatan profesional secara tertulis.
2.TUJUAN
DAN KEGUNAAN REKAM MEDIS Tujuan Rekam Medis
adalah untuk menunjang tercapainya tertib administrasi dalamrangka upaya
peningkatan pelayanan kesehatan. Tanpa didukung suatu sistem pengelolaanrekam
medis yang baik dan benar, maka tertib administrasi tidak akan berhasil. 3.KEGUNAAN
REKAM MEDIS ANTARA LAIN :
1.Aspek Administrasi,
Suatu berkas rekam medis mempunyai nilai administrasi , karena isinya
menyangkut tindakan berdasarkan wewenang dan tanggung jawab sebagai tenaga
mdis dan perawat dalam mencapai tujuan pelayanan kesehatan
2. Aspek
Medis, Catatan tersebut dipergunakan sebagai dasar untuk merencanakan
pengobatan / perawatan yang harus diberikan kepada pasien
3. Aspek Hukum, Menyangkut masalah adanya jaminan kepastian
hukum atas dasar keadilan, dalam rangka usaha menegakkan hukum serta
penyediaan bahan tanda bukti untuk menegakkan keadilan
4.Aspek Keuangan, Isi Rekam Medis dapat dijadikan sebagai
bahan untuk menetapkan biaya pembayaran pelayanan. Tanpa adanya bukti
catatan tindakan / pelayanan, maka pembayaran tidak dapat
dipertanggungjawab-kan
5.Aspek Penelitian, Berkas
Rekam medis mempunyai nilai penelitian , karena isinya menyangkut data /
informasi yang dapat digunakan sebagai aspek penelitian.
6.Aspek Pendidikan, Berkas Rekam Medis mempunyai nilai
pendidikan, karena isinya menyangkut data / informasi tentang kronologis
dari pelayanan medik yang diberikan pada pasien
7.Aspek Dokumentasi, Isi Rekam medis menjadi
sumber ingatan yang harus didokumentasikan dan dipakai sebagai bahan
pertanggungjawaban dan laporan sarana kesehatan.
Berdasarkan
aspek-aspek tersebut , maka rekam medis mempunyai kegunaan yang
sangat luas yaitu :
1.Sebagai alat komunikasi
antara dokter dengan tenaga kesehatan lainnya yang ikut ambil bagian dalam
memberikan pelayanan kesehatan
2.Sebagai dasar untuk
merencanakan pengobatan/perawatan yang harus diberikan kepada seorang
pasien
3.Sebagai bukti tertulis
atas segala tindakan pelayanan, perkembangan penyakit dan pengobatan
selama pasien berkunjung / dirawat di Rumah sakit
4.Sebagai bahan yang
berguna untuk analisa , penelitian dan evaluasi terhadap program pelayanan
serta kualitas pelayanan, Contoh : Bagi seorang manajer :
§Berapa banyak pasien
yang datang ke sarana kesehatan ? baru dan lama ?
§Distribusi penyakit
pasien yang datang ke sarana kesehatan kita
§Cakupan program yang
nantinya di bandingkan dengan target program
5.Melindungi
kepentingan hukum bagi pasien, sarana kesehatan maupun tenaga kesehatan yang
terlibat.
6.Menyediakan data dan informasi yang diperlukan untuk
keperluan pengembangan program, pendidikan dan penelitian
7.Sebagai
dasar di dalam perhitungan biaya pembayaran pelayanan kesehatan
8.Menjadi sumber ingatan yang harus didokumentasikan serta bahan pertanggungjawaban
dan laporan
3.KERAHASIAAN REKAM MEDIS Secara umum telah
disadari bahwa informasi yang didapat dari rekam medis sifatnya rahasia
Tetapi kalu dianalisa, konsep kerahasiaan ini, akan ditemui banyak pengecualian
Yang menjadi masalah disini ialah : Bagi siapa rekam medis itu dirahasiakan,
dan dalam keadaan bagaimana rekam medis dirahasiakan Informasi di dalam rekam
medis bersifat rahasia karena hal ini menjelaskan hubungan yang khusus antara
pasien dan dokter yang wajib dilindungi dari pembocoran sesuai dengan kode
etik kedokteran dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pada
dasarnya informasi yamg bersumber dari rekam medis ada dua kategori :
1.Informasi yang Tidak
Mengandung Nilai Kerahasiaan
Adalah perihal identitas
(nama, alamat, dan lain-lain) serta informasi lain yang tidak mengandung nilai
medis, lazimnya informasi jenis ini terdapat dalam lembaran paling depan berkas
rekam medis rawat jalan maupun rawat inap ( Ringkasan riwayat klinik
ataupun ringkasan masuk dan keluar pasien ). Namun sekali lagi perlu diingat
bahwa karena diagnosa akhir pasien mengandung nilai medis maka lembaran
tersebut tetap tidak boleh disiarkan kepada pihak-pihak yang tidak berwenang
Walaupun begitu petugas tenaga bantuan, perawat, petugas rekam medis, maupun
petugas rumah sakit lainnya harus berhati-hati bahwa ada kalanya identitas
pasienpun dianggap perlu disembunyikan dari pemberitaan, misalnya apabila
pasien tersebut adalah seorang tanggungan polisi ( buronan ), Hal ini
semata-mata dilakukan demi ketenangan si pasien dan demi tertibnya rumah sakit
dari pihak-pihak yang mungkin bermaksud mengganggu Oleh karena itu dimanapun
petugas itu berdinas tetap harus memiliki kewaspadaan yang tinggi agar
terhindar dari kemungkinan tuntutan ke pengadilan
2.Informasi yang
Mengandung Nilai Kerahasiaan
Yaitu laporan atau
catatan yang terdapat dalam berkas rekam medis sebagai hasil pemeriksaaan,
pengobatan, observasi atau wawancara dengan pasien. Informasi ini tidak boleh
disebarluaskan kepada pihak-pihak yang tidak berwenang, karena menyangkut
individu langsung si pasien, walaupun begitu perlu diketahui pula bahwa
pemberitahuan keadaan sakit di pasien kepada pasien maupun kepada keluarganya
oleh orang rumah sakit selain dokter yang merawat sama sekali tidak
diperkenankan Pemberitahuan kepenyakitan kepada pasien / keluarga menjadi
tanggung jawab dokter pasien, pihak lain tidak memiliki hk sama sekali
4.PEMBERIAN
INFORMASI REKAM MEDIS Berbicara tentang pemberian informasi,
kadang-kadang membingung-kan bagi seorang petugas rekam medis karena harus
mempertimbangkan setiap situasi bagi pengungkapan suatu informasi dari rekam
medis ini, permintaan terhadap informasi banyak datang dari pihak ketiga yang
akan membayar biaya : seperti asuransi, perusahaan yang pegawainya mendapatkan
perawatan di rumah sakit, damn lain-lain. Disamping itu pasien dan keluarganya,
dokter dan staf medis, dokter dan rumah sakit lain yang turut merawat seorang
pasien, lembaga pemerintahan dan badan-badan lain juga sering meminta informasi
tersebut. Meskipun kerahasiaan menjadi faktor terpenting dalam hal pengelolaan
rekam medis, akan tetapi harus diingat bahwa hal tersebut bukanlah faktor
satu-satunya yang menjadi dasar kebijaksanaan dalam pemberian informasi. Hal
yang sama pentingnya ialah dapat selalu menjaga / memelihara hubungan baik
dengan masyarakat, oleh karena itu perlu adanya ketentuan-ketentuan yang wajar
dan senantiasa dijaga bahwa hal tersebut tidak merangsang hak peminta informasi
untuk mengajukan tuntutan lebih jauh kepada rumah sakit. Seorang pasien
dapat memberikan persetujuan untuk memeriksa isi rekam medisnya dengan memberi
suatu kuasa.
No comments:
Post a Comment